CV. Nusantara Agro Bakula Telah Resmi Mendaftarkan Diri Sebagai Pemakai Indikasi Geografis Kepada Ditjen HKI Subdit Indikasi Geografis
MoU Dengan Badan Pengelolaan, Pengembangan dan Pemasaran Lada (BP3L) Provinsi Bangka Belitung
Setelah terlebih dahulu menjalin komunikasi baik dengan Badan Pengelolaan, Pengembangan dan Pemasaran Lada (BP3L) Provinsi Bangka Belitung sebagai pemegang hak resmi Indikasi Gegorafis Lada Putih Muntok, CV. Nusantara Agro Bakula melanjutkan proses tersebut ke tahap pembentukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan BP3L Provinsi Bangka Belitung. MoU tersebut menjadi landasan hukum untuk melakukan pendaftaran diri secara resmi sebagai Pemakai Indikasi Geografis dengan status sebagai Pengolah, Pedagang dan Eksportir Lada Putih Berindikasi Geografis Muntok.
Hal ini dilakukan oleh CV. Nusantara Agro Bakula sebagai bentuk penghargaan atas hak yang dimiliki oleh petani lada putih muntok di wilayah yang telah ditetapkan pada buku indikasi geografis (lihat disini), dan bentuk peran aktif perusahaan kami untuk memasyarakatkan konsep perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia, terutama mengenai cara penggunaan Logo Indikasi Geografis Nasional yang diberikan oleh Ditjen HKI bersamaan dengan Logo Produk Indikasi Geografis terdaftar sebagai jaminan kepada konsumen atas keaslian bahan mentah yang digunakan oleh suatu industri dalam menghasilkan produknya.
Penghargaan setinggi-tingginya, perusahaan sampaikan dan berikan kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, khususnya dukungan dari Kepala Sub Direktorat Indikasi Geografis Bapak Fajar Sulaeman Taman, S. Sos., M. Si., M.IPLaw beserta jajarannya, yang telah sangat baik mencoba membumikan konsep Indikasi Geografis ini sejak 2007. Implementasi dan manajemen potensi Indikasi Geografis ini menjadi hal yang sangat penting bagi pertumbuhan dan pemanfaatan produk-produk potensial yang ada di Indonesia dimasa yang akan datang, yang dapat menjadi sumber pendapatan yang sangat strategis untuk memperkuat kondisi ekonomi negara.
Dengan telah mendaftarnya CV. Nusantara Agro Bakula sebagai Pemakai Indikasi Geografis Lada Putih Muntok, Nama Perusahaan akan segera dilampirkan sebagai Halaman Tambahan (Annexe) pada Buku Indikasi Geografis Lada Putih Muntok (Dokumen Resmi Pendaftaran Indikasi Geografis) setelah proses pencatatan selesai diproses oleh sistem pendaftaran yang ada di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Meski begitu, dengan telah terbentuknya MoU dengan pemegang resmi hak Indikasi Geografis Lada Putih Muntok, perusahaan telah memperoleh hak nya untuk melakukan sosialisasi atas konsep tersebut, meski untuk melakukan pencantuman Logo Indikasi Geografis pada label kemasan masih harus menjalani proses tertentu yang ada pada sistem Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
Penghargaan “Pahlawan Indikasi Geografis” untuk Jajaran Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan BP3L Provinsi Bangka Belitung
Oleh karena Founder kami juga memiliki latar belakang edukasi terkait tentang Indikasi Geografis yang didapat dari studinya di Fakultas Hukum Maastricht University, Belanda, dalam Program LLM Fast Track di Advanced Master on Intellectual Property and Knowledge Management (IPKM), kami sangat memahami betul bahwa ujung tombak kesuksesan proses memasyarakatkan serta manajemen potensi Indikasi Geografis di Indonesia terletak pada pundak jajaran Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Sub Direktorat Indikasi Geografis.
Founder kami kemudian menginisiasi program Award yang akan terus kami lakukan kepada berbagai pelaku Indikasi Geografis di Indonesia yang telah berjuang tanpa mengenal lelah dalam membumikan konsep Indikasi Geografis. Sebagai penerima pertama Award “Pahlawan Indikasi Geografis”, kami menyampaikan niat kepada Direktur Merek dan Indikasi Geografis Bapak Fathulrachman, SH, MM untuk memberikan penghargaan tersebut kepada Direktorat yang beliau pimpin.
Penghargaan “Pahlawan Indikasi Geografis” juga kami sampaikan kepada Sub Direktorat Indikasi Geografis yang diterima oleh perwakilan Kepala Sub Direktorat, yaitu Kepala Seksi Pemeriksaan Indikasi Geografis, Bapak Saky Septiono, SH, M.Si. serta juga kepada Kepala BP3L Provinsi Bangka Belitung Bapak Zainal Arifin. Penghargaan ini kami sampaikan atas peran aktif BP3L sebagai Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Lada Putih Muntok dalam mempertahankan dan melakukan upaya perlindungan hukum melalui pendaftaran Lada Putih Muntok sebagai Indikasi Geografis.
Perwakilan CV. Nusantara Agro Bakula yang dihadiri langsung oleh Founder sekaligus Komisaris kami, Bapak Ahmad Nabriz Gazali, SH, LLM Kepala Divisi Sales dan Public Relation Bapak Zaid Ramadhan Hanan, ST, MSC, MBA serta Kepala Divisi Business Development and Regulation Ibu Addini Pascaramadhani, SGZ, MSC memberikan langsung award tersebut kepada Direktur Merek dan Indikasi Geografis.
“Kami bangga peran aktif ini diinisiasi oleh Perusahaan adik-adik yang merupakan tenaga-tenaga muda. Seperti inilah yang Pemerintah harapkan, karena sebagai regulator, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sangat mengapresiasi peran aktif sektor Industri dan Usaha di Indonesia untuk menerapkan konsep ini agar potensi Indikasi Geografis di Indonesia dapat tumbuh dengan baik.” ujar beliau pada kesempatan kami bertemu pada tanggal 24 Januari 2019 di Kantor Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM di Jl. Rasuna Said, Jakarta.
Komisaris kami menyampaikan pula apresiasi perusahaan atas perjuangan yang telah dilakukan Bapak Fathulrachman beserta jajarannya untuk melakukan pendataan dan mendorong para masyarakat yang memiliki produk berpotensi untuk didaftarakan sebagai Indikasi Geografis. Wilayah Indonesia yang kaya tanahnya, dan luas ini tentunya menjadi nilai plus tersendiri namun pada saat yang sama juga menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Indonesia dalam mengadministrasi potensi Indikasi Geografis yang ada. Data terakhir, sudah lebih dari 60 produk Indikasi Geografis didaftarkan di Indonesia.
“Produk berindikasi geografis ini sangat perlu untuk didaftarkan, namun kami percaya bahwa perjuangan tidak berhenti sampai disitu saja. Produk berindikasi geografis ini haruslah kemudian dimanfaatkan oleh Industri Hilir di Indonesia dan diolah sebagai produk jadi menggunakan Merek Indonesia serta kemudian dipromosikan secara aktif tidak hanya di dalam negeri namun juga di pasar Internasional melalui kegiatan aktif ekspor. Hal inilah yang menjadi inti dari bisnis yang sedang kami terapkan.” ucap Komisaris kami saat melakukan pertemuan dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis.
Setelah proses tersebut kami laksanakan, langkah selanjutnya yang menjadi prioritas program perusahaan di 2019 ialah upaya panjang tanpa lelah bersama-sama dengan Sub Direktorat Merek dan Indikasi Geografis serta berbagai Instansi Pemerintah lainnya seperti Free Trade Agreement (FTA) Centre Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk mengenalkan mekanisme penggunaan konsep Indikasi Geografis ini kepada masyarakat Indonesia, Industri Hilir yang ada di dalam negeri serta kepada khalayak Internasional melalui berbagai pameran, kerjasama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di berbagai negara serta kegiatan aktif ekspor.
“Kami mengakui bahwa Pemerintah telah memberikan perhatian yang sangat besar terutama kepada UMKM yang sedang berupaya ‘naik kelas’ dan melakukan kegiatan ekspor.” tambah Komisaris kami saat berdiskusi dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis di Kantor Beliau.
Kedepan, Award “Pahlawan Indikasi Geografis” ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi kepada berbagai stakeholders yang telah banyak berupaya melindungi dan mempertahankan produk-produk berindikasi geografis di Indonesia.