Apa untungnya saya repot-repot memeriksa apakah produk tertentu memiliki Logo Resmi Indikasi Geografis atau tidak?
Konsep Indikasi Geografis memang terdengar ribet dan tidak terlalu penting. Terlebih jika anda berada diposisi sebagai konsumen. Sesimpel anda mengambil suatu produk pada rak Toko Retail tertentu, nyaris tidak terbersit dipikiran anda untuk berhenti sejenak dan bertanya pada diri sendiri apakah produk tersebut sesuai dengan apa yang penjualnya klaim pada label kemasan.
Izinkan kami untuk memberikan ilustrasi:
Gambar: Sekedar Contoh
Misal anda membeli suatu produk (katakanlah) kopi, yang kemudian mencantumkan “Kopi Gayo Asli Pakai Banget” pada kemasannya.
Tentu, karena anda adalah pembeli yang budiman, anda akan langsung mempercayai klaim tersebut. Didalam hati anda, anda telah dengan rela membayar lebih mahal untuk produk yang anda anggap sesuai dengan apa yang anda pikirkan, berdasarkan klaim dan keterangan yang tertera pada permukaan kemasan.
Paling-paling, kalaupun anda paham betul mengenai kualitas kopi, anda mencicipi dan kemudian menyimpulkan bahwa produk tersebut ternyata “Kopi Gayo KW Super”, anda tidak lagi membeli produk itu. Selesai.
Kami ingin memberikan anda kabar baik, bahwa sebenarnya Konsumen di Indonesia (seperti layaknya negara-negara lainnya) ternyata memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang.
Masa sih? cek disini
Singkatnya, anda ternyata nih memiliki hak yang sangat kuat berdasarkan undang-undang untuk mendapatkan informasi yang BENAR, JELAS dan JUJUR mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang diberikan oleh pelaku usaha di Indonesia.
Seperti layaknya jaminan standar keamanan pangan untuk produk makanan melalui pencantuman Izin P-IRT Departemen Kesehatan atau NOMOR BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) MD atau jaminan halal/tidaknya suatu produk melalui NOMOR LPPOM MUI, Logo Resmi Indikasi Geografis hadir untuk menjamin bahwa tidak akan ada pengusaha nakal yang boleh mengklaim suatu produk yang dihasilkan sebagai produk berkualitas baik dikarenakan asal usul geografisnya.
Pelaku usaha DILARANG menumpangi ketenaran dari sebuah produk berindikasi geografis terdaftar seperti “Kopi Arabika Gayo”, jika ternyata produk yang dijual adalah Kopi dari jenis/tempat lain, dengan kualitas berbeda atau Kopi yang telah dicampur dengan Kopi berkualitas rendah. Tidak terbatas hanya pada Kopi, SELURUH produk Berindikasi Geografis terdaftar pada database Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia DILARANG untuk dimanfaatkan oleh pelaku usaha dengan niatan yang tidak baik melalui praktek-praktek curang pada sektor perdagangan.
Undang Undang Perlindungan Konsumen (UU Nomor 8 Tahun 1999) mengamanatkan kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Kantornya ada di Gedung Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di Jalan Ridwan Rais No. 5) untuk memasyarakatkan keberpihakan kepada konsumen. UU tersebut juga memberikan ketentuan sanksi apabila terjadi pelanggaran atas hak-hak anda.
Khusus untuk Produk Berindikasi Geografis, UU Merek dan Indikasi Geografis (UU Nomor 20 tahun 2016) juga memuat ketentuan pidana apabila ada pencantuman keterangan atas suatu produk yang tidak memenuhi Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis (Buku Indikasi Geografis).
Aduh, pusing .. Bisa dipermudah?
Anda berhak mendapatkan isi suatu produk yang sesuai dengan klaim kualitas yang dicantumkan pelaku usaha pada label kemasan produknya.
Jika pada suatu kemasan produk tertulis “Kopi Gayo” maka anda berhak mendapatkan Kopi Gayo tersebut didalam kemasannya.
WAH!!!! Kemana saja saya selama ini, kok sampai tidak tahu?
Kami para generasi muda yang menjalankan CV. Nusantara Agro Bakula hadir tidak hanya sekedar melakukan kegiatan bisnis, namun usaha kami akan tumbuh di Indonesia untuk memasyarakatkan konsep Indikasi Geografis dengan kaitannya kepada hak-hak anda sebagai Konsumen.
LEBIH DARI ITU, kami juga hadir untuk memastikan hak-hak para petani yang terdaftar pada asosiasi penghasil produk berindikasi geografis (dikenal dengan “Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis” / MPIG), bahwa setiap pelaku usaha yang mencantumkan keterangan tertentu yang terkait dengan Produk Berindikasi Geografis yang dihasilkan adalah benar-benar berasal dari para petani tersebut yang secara hukum memiliki hak eksklusif atas Indikasi Geografis yang terdaftar.
Kehadiran kami tidak hanya akan menciptakan ekosistem yang sangat berpihak kepada para konsumen Indonesia, namun kami juga hadir untuk memasyarkatkan konsep tersebut secara perlahan kepada publik Indonesia, termasuk juga melindungi para stakeholder yang terkait dengan Produk Berindikasi Geografis. Melalui usaha ini, kami juga berperan aktif untuk mempromosikan Produk Berindikasi Geografis ke kancah Internasional dengan menerapkan aspek hukum yang benar, sesuai dengan peraturan perundangan dan sistem yang telah diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia.
Jadi? Tunggu kehadiran produk-produk lainnya, di toko terdekat atau di toko-toko milik warga Indonesia atau toko produk asia di negara-negara lain tempat anda tinggal.
Insyallah!