Dalam upaya kami mengakui pemilik resmi Indikasi Geografis “Lada Putih Muntok”, bahan mentah yang kami gunakan untuk varian produk Lada Putih BAKULA, perusahaan kami mempertahankan komunikasi yang baik dengan BP3L Provinsi Bangka Belitung. BP3L Provinsi Bangka Belitung adalah MPIG terdaftar pada Database Indikasi Geografis (Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis). Kami telah menyepakati kerjasama sebagai Pemakai Indikasi Geografis Lada Putih Muntok. Titel tersebut diakui oleh sistem hukum di Indonesia dan memastikan bahwa perusahaan yang terdaftar memiliki hak resmi untuk menyebutkan Lada Putih Muntok sebagai bahan mentah pada kemasan dan/atau bahan marketing yang mereka gunakan.
Dengan terdaftarnya perusahaan kami, nama perusahaan akan dilampirkan pada lembar pengumuman tambahan pada Buku Indikasi Geografis Resmi Lada Putih Muntok yang diumumkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Oleh karena itu, pencantuman Logo Resmi Indikasi Geografis Indonesia berdampigan dengan Logo Resmi Indikasi Geografis Lada Putih Muntok pada kemasan dan/atau bahan mareting kami adalah merupakan jaminan kepada para pelanggan bahwa produk kami menggunakan bahan mentah asli yang berasal dari logo yang tercantum. Hal tersebut juga menjadi bukti komitmen kami terhadap perlindungan dan pengakuan hak petani produk rempah premium Indonesia.